Ada berbagai alasan yang menyebabkan pengajuan klaim asuransi ditolak, sehingga tidak bisa mendapatkan pencairan uang pertanggungan dari perusahaan asuransi.
Penolakan klaim bisa terjadi karena termasuk dalam pengecualian, tidak melengkapi dokumen dengan lengkap, memberikan data yang salah secara sengaja, hingga karena kondisi lapse pada polis asuransi.
Hal-hal tersebut juga perlu diperhatikan ketika mengajukan klaim Allianz, karena bisa menyebabkan penolakan klaim.
Contoh Persyaratan Polis Asuransi yang Bisa Membuat Klaim Ditolak oleh Allianz
Klaim biasanya ditolak karena persyaratan dalam polis asuransi tidak terpenuhi oleh pemegang polis. Polis asuransi merupakan dokumen penting yang harus dipelajari dengan baik untuk memahami berbagai hal yang bisa membuat klaim asuransi diterima.
Sebaliknya, jika persyaratan dalam polis asuransi tidak dipenuhi, maka klaim asuransi akan ditolak. Pastikan untuk memenuhi persyaratan dalam polis asuransi agar pengajuan klaim tidak dibatalkan.

Beberapa contoh persyaratan polis asuransi yang bisa membuat klaim ditolak oleh Allianz adalah sebagai berikut:
Klaim bisa ditolak karena persyaratan yang tidak termasuk dalam polis asuransi, yaitu klausa atau manfaat perlindungan yang dimiliki produk asuransi.
Polis asuransi akan menjelaskan secara rinci mengenai manfaat perlindungan asuransi, sehingga pastikan untuk memahaminya agar klaim dapat disetujui. Misalnya, untuk asuransi penyakit kritis biasanya akan memberikan manfaat perlindungan yang dijelaskan untuk penyakit kritis apa saja yang bisa mendapatkan perlindungan.
Jika memilih asuransi penyakit kritis yang memberikan perlindungan hingga 100 penyakit kritis, maka dalam polis asuransi akan memberikan rincian mengenai daftar 100 penyakit tersebut.
Dengan rincian yang jelas tersebut, bacalah dengan seksama agar tidak mengalami penolakan klaim Allianz karena tidak termasuk dalam klausa perlindungan produk asuransi yang Anda miliki.
Klaim bisa ditolak karena diajukan pada waktu yang tidak tepat sesuai dengan persyaratan dalam polis asuransi. Dalam pengajuan klaim asuransi, penting untuk melakukannya pada waktu yang sesuai dengan ketentuan penyedia layanan asuransi.
Anda bisa mengajukan klaim dalam waktu yang telah ditentukan, seperti 60 hari setelah tertanggung meninggal dunia, 72 jam setelah kendaraan mengalami risiko yang tidak diinginkan, atau 30 hari setelah keluar dari rumah sakit setelah mendapatkan perawatan untuk mengajukan klaim reimbursement asuransi kesehatan.
Waktu lainnya yang merupakan persyaratan dalam polis asuransi yang perlu diperhatikan adalah survival dan waiting period. Setiap produk asuransi Allianz memiliki survival period pada asuransi kesehatan yang merupakan masa bertahan hidup. Survival period adalah waktu sebelum terkena penyakit kritis yang berlangsung sekitar 7 hingga 30 hari setelah diagnosis.
Selain itu, waiting period adalah masa tunggu setelah pembelian hingga perlindungan berlaku untuk memberikan proteksi ketika terjadi risiko yang tidak diinginkan pada tertanggung. Jika risiko terjadi dalam masa survival dan waiting period tersebut, maka klaim yang diajukan akan dibatalkan dan tidak bisa mendapatkan manfaat perlindungan asuransi yang dibutuhkan.
Klaim yang diajukan dengan nominal yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi juga bisa ditolak. Polis asuransi memuat berbagai informasi penting yang membantu agar klaim bisa diterima, termasuk besaran manfaat yang akan didapatkan.
Jika mengajukan klaim dengan nominal yang lebih besar dari yang tercantum dalam polis, klaim tersebut tidak akan diterima. Pastikan untuk mengajukan klaim yang sesuai dengan manfaat asuransi dengan besaran maksimal yang telah ditentukan agar klaim bisa dikabulkan.
Penolakan klaim Allianz yang disebabkan oleh tidak sesuai dengan syarat dan informasi dalam polis tersebut bisa dijadikan pelajaran bagi tertanggung. Cara agar klaim diterima adalah dengan mengajukannya pada waktu yang tepat, mengajukan klaim dengan nominal yang sesuai dengan ketentuan dalam polis, dan mengajukan klaim untuk klausa atau manfaat yang juga tercantum dalam polis.